Selasa, 24 Januari 2012

Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam


Pengadaan Barang/Jasa yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk melindungi Penyedia Barang/Jasa atau penerbit jaminan yang jujur dan bersaing secara sehat, sehingga di dapatkan Penyedia barang/jasa atau penerbit jaminan yang andal dapat dipercaya.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan suatu Petunjuk teknis operasional tentang daftar hitam dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut telah keluar Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Nomor : 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam.
Untuk mengunduh Peraturan tersebut dapat anda buka di spesial contents website : LPSE Polri http://lpse.polri.go.id/eproc/app?service=page/Home

Powered By Blogger