Ssarpras Polri, Januari 2011
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan antara lain mempunyai tugas untuk mengumumkan pelaksanaan pengadaan B/J di website Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Kewajiban untuk mengumumkan pelaksanaan pengadaan B/J sebagaimana tersebut diatas berlaku bagi semua jenis pengadaan baik yang prosesnya e-Procurement (secara elektronik melalui LPSE) maupun Non e-Procurement (secara manual/konvensional);
Langkah-langkah :
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden no. 54 th 2010, maka Panitia/Pejabat Pengadaan yang akan mengumumkan pelaksanaan pengadaan baik melalui e-Procurement maupun Non e-Procurement diharuskan mengumumkan pada tiga tempat sekaligus :
- Pada website/situs Polri;
- Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat;
- menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Untuk pelaksanaan pengumuman pengadaan B/J pada website/situs Polri, panitia/Pejabat pengadaan B/J pada satker pusat / wilayah ybs dapat menghubungi Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di masing - masing satker (Polda PPID di Bidhumas Polda masing-masing).
Sebelum sub agency LPSE di masing-masing satker terbentuk, maka sementara Panitia / Pejabat pengadaan B/J pada satker pusat/wilayah ybs dapat menyampaikan ke LPSE Polri (Ssarpras Polri), untuk dibantu mengumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Tatacara penyampaian pengumuman melalui situs LPSE Polri dengan mengunduh/download formulir blangko pengumuman di situs LPSE Polri : http://www.lpse.polri.go.id pada special content, setelah form/blangko diisi selanjutnya dikirimkan melalui e-mail LPSE Polri : lpse@polri.go.id atau dikirim ke fax nomor : 021-47869122, dan bagi satker yang berminat untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik melalui LPSE dapat berkoordinasi/menghubungi LPSE Polri untuk bimbingan teknis.
hubungi kami : http://lpse.polri.go.id/eproc/app
Tidak ada komentar:
Posting Komentar