Jumat, 04 Maret 2011

Tatacara Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Polri


Ssarpras Polri,  Januari 2011

Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan antara lain mempunyai tugas untuk mengumumkan pelaksanaan pengadaan B/J di website Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;

Kewajiban untuk mengumumkan pelaksanaan pengadaan B/J sebagaimana tersebut diatas berlaku bagi semua jenis pengadaan baik yang prosesnya e-Procurement (secara elektronik melalui LPSE) maupun Non e-Procurement (secara manual/konvensional);

Langkah-langkah :
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden no. 54 th 2010, maka Panitia/Pejabat Pengadaan yang akan mengumumkan pelaksanaan pengadaan baik melalui e-Procurement maupun Non e-Procurement diharuskan mengumumkan pada tiga tempat sekaligus :
    1. Pada website/situs Polri;
    2. Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat;
    3. menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
      Untuk pelaksanaan pengumuman pengadaan B/J pada website/situs Polri, panitia/Pejabat pengadaan B/J      pada  satker  pusat / wilayah  ybs  dapat  menghubungi  Pejabat  Penyedia  Informasi  dan  Dokumentasi      (PPID) yang ada di masing - masing satker (Polda PPID di Bidhumas Polda masing-masing).

      Sebelum  sub   agency   LPSE  di  masing-masing  satker  terbentuk,  maka  sementara  Panitia / Pejabat      pengadaan  B/J  pada satker pusat/wilayah  ybs  dapat  menyampaikan ke  LPSE  Polri (Ssarpras Polri),      untuk dibantu mengumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.

      Tatacara  penyampaian  pengumuman  melalui  situs  LPSE Polri  dengan  mengunduh/download formulir       blangko  pengumuman  di situs LPSE Polri  :  http://www.lpse.polri.go.id  pada  special  content,  setelah      form/blangko diisi selanjutnya  dikirimkan melalui  e-mail  LPSE Polri  :  lpse@polri.go.id  atau dikirim ke       fax  nomor :  021-47869122,  dan  bagi satker  yang berminat  untuk  melaksanakan  pengadaan  secara      elektronik melalui LPSE dapat berkoordinasi/menghubungi LPSE Polri untuk bimbingan teknis.

      hubungi kami :  http://lpse.polri.go.id/eproc/app







      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

      Powered By Blogger