JENIS PENDAPAT AKUNTAN (AUDIT OPINION)
1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
- Diberikan karena : Auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing (SPAP), mengumpulkan bahan bukti yang cukup, tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari PABU
- Laporan keuangan telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material untuk posisi keuangan (Lap.Neraca), hasil usaha (Lap.Laba-Rugi), perubahan ekuitas dan arus kas
2. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with Explanatory Language)
- Diberikan karena : Terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan, namun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian.
Penjelasan yang dimaksud :
- Pendapat wajar didasarkan atas laporan auditor lain
- Mencegah laporan keuangan yang menyesatkan karena keadaan luar biasa
- Keyakinan auditor dengan kesangsian kelangsungan hidup entitas, namun auditor juga mempertimbangkan rencana manajemen
- Perubahan penerapan PABU dan metode penerapan yang material diantara dua periode akuntansi
- Berhubungan dengan laporan keuangan komparatif
- Data keuangan kuartalan tertentu tidak disajikan atau tidak direview
- Informasi tambahan yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman dihilangkan, dan auditor tidak melengkapi dengan prosedur audit yang terkait atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan atas informasi tambahan tsb
- Informasi lain secara material tidak konsisten dengan laporan keuangan
3. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
- Diberikan karena : Penyajian laporan keuangan telah wajar (dalam semua hal yang material laporan keuangan telah sesuai dengan PABU) kecuali untuk hal yang dikecualikan.
4. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
- Diberikan karena : menurut pertimbangan auditor laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan PABU
- Harus dijelaskan dalam paragraf yang terpisah sebelum paragraf pendapat, alasan yang mendukung pendapat tidak wajar dan dampaknya terhadap laporan keuangan
5. Pendapat Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
- Diberikan karena : auditor tidak dapat merumuskan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan PABU
- Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memberikan pendapat (adanya pembatasan lingkup audit)
- Auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan substantif yang mendukung pembatasan tsb
- Auditor tidak harus menunjukkan prosedur yang dilaksanakan dan menjelaskan karakteristik auditnya dalam paragraf lingkup audit bentuk baku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar