Jumat, 05 Februari 2010

Tender Tak Lagi Lewat Surat Kabar

JAKARTA. – Tender pengadaan barang dan jasa pemerintah nantinya tidak lagi diumumkan melalui surat kabar,melainkan lewat situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Plt Kepala LKPP Agus Rahardjo mengatakan, kebijakan tersebut sesuai keinginan pemerintah agar pengumuman tender bisa lebih hemat dan transparan. “Tidak lagi di surat kabar, tapi melalui website, jadi lebih murah,” katanya seusai pertemuan di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin. Terkait cara baru ini Agus menerangkan, tender pengadaan barang dan jasa akan diumumkan pada setiap situs kementerian/ lembaga (K/L) terkait. Selanjutnya dikumpulkan oleh LKPP dan dimuat dalam satu situs nasional. Di situ akan disebutkan seluruh pengumuman tender dari semua instansi. “Nama portalnya inaproc. lkpp.go.id,”tambahnya.

Perubahan pengumuman tender tersebut bagian dari revisi Keputusan Presiden (Keppres) No 80/ 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain tata cara pengumuman tender ini banyak isu lain yang sudah diselesaikan. Revisi tersebut menampung seluruh masukan dari para pemangku kepentingan(stakeholders). Salah satunya adalah usulan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyangkut eskalasi harga. Selama ini eskalasi dihitung mulai bulan pertama, tapi menurut BPKP pemerintah banyak dirugikan dengan cara begitu. Kemudian BPKP mengusulkan agar penghitungan eskalasi dimulai pada bulan ke-13. Rumus eskalasi ini adanya pada kontrak pembangunan proyek-proyek bertahun jamak (multiyears).

“Kontrak yang lebih dari satu tahun,”imbuh Agus. Terkait hal ini, BPKP meminta perhitungan kontrak untuk tahun pertama diberlakukan seperti kontrak tunggal yang harganya tetap. Tetapi kemudian ada penyesuaian harga mulai bulan ke-13 yang diselaraskan dengan laju inflasi. “Misalnya besi beton,harganya satu kilogram mungkin pada waktu proses lelang atau pas ditawarkan Rp6.000. Di bulan ke-13 itu bisa Rp6.100. Nah nanti penyesuaian Rp6.000 ke Rp6.100 itu diakomodasi,” papar Agus. Pada ketentuan Keppres No 80/ 2003 sebelumnya, eskalasi untuk proyek-proyek multiyears dihitung dari bulan pertama.

Cara baru tadi, menurut Agus,lebih aman dan pasti bagi pemerintah,tetapi dunia usaha harus bisa meramalkan perubahan harganya selama satu tahun. Selain itu,kontrak-kontrak proyek multiyears nantinya tidak perlu sepenuhnya diatur oleh Kementerian Keuangan. Sesuai usulan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pendidikan Nasional, pelaksanaan proyek multiyears juga akan diatur oleh setiap kementerian pengguna anggaran. Agus menjelaskan, dalam kerangka pengeluaran jangka menengah biasanya dibagikan amplop anggaran selama lima tahun.

“Nanti yang menjadi kewenangan menteri terkait hanya 40%, yang 60% dipegang Kementerian Keuangan. Jadi tidak semuanya dari amplop itu boleh di-multiyearskan,” lanjutnya. Agus menegaskan, hanya 40% dari pagu indikatif yang ada di setiap tahun yang bisa dipakai untuk membiayai proyek multiyears.“Supaya kemudian di tahun berikutnya tidak nodong kalau uangnya kurang,”katanya. Agus lebih lanjut menuturkan, setiap tender dari dana luar negeri juga diwajibkan mengikuti revisi aturan Keppres No 80/ 2003.Ketentuan ini sepanjang peraturan pemerintah tidak bertentangan dengan aturan mereka. Kalau bertentangan, ujarnya,akan diselesaikan satu-satu.

Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana menuturkan, revisi Keppres No 80/ 2003 sudah hampir rampung. “Tinggal ada beberapa yang dirapikan,” katanya. Menurut dia, perlu pertemuan sekali lagi di tingkat eselon I untuk merampungkan keputusan presiden tersebut. Revisi ini bagian dari program seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah koordinasi Menko Perekonomian.


LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Gedung SMESCO UKM Lt. 8 Jln. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta - 12780
Telepon : 021-32569058 s/d 59 Fax : 021-7996033
E-mail : humas@lkpp.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger