Layanan Pengadaan Secara Elektronik POLRI |
Setiap rencana pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa, pengumuman pengadaan Barang / Jasa disampaikan melalui :
- Website/Situs Polri
- LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
- Pengumuman resmi untuk masyarakat (papan pengumuman)
Setiap penyampaian pengumuman pengadaan melalui website / situs Polri, agar disampaikan kepada Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas).
Kelengkapan pengumuman melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) sebagai berikut :
- Surat / Nota dinas permohonan pengumuman pengadaan
- Blanko nama anggota yang ditunjuk menjadi admin agency LPSE Polri
- Blanko persyaratan untuk menjadi sub agency LPSE Polri
- Blanko isian pengumuman e - proc/non e - proc LPSE Polri
- Sprin Panitia/Pejabat Pengadaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar