Selasa, 02 Agustus 2011

Tata Cara Penyampaian Pengumuman Pengadaan B/J melalui LPSE di wilayah

Layanan Pengadaan Secara Elektronik  POLRI

Setiap rencana pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa, pengumuman pengadaan Barang / Jasa disampaikan melalui :
  1. Website/Situs Polri
  2. LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
  3. Pengumuman resmi untuk masyarakat (papan pengumuman)
Setiap penyampaian pengumuman pengadaan melalui website / situs Polri, agar disampaikan kepada Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas).

Kelengkapan pengumuman melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) sebagai berikut :
  1. Surat / Nota dinas permohonan pengumuman pengadaan
  2. Blanko nama anggota yang ditunjuk menjadi admin agency LPSE Polri
  3. Blanko persyaratan untuk menjadi sub agency LPSE Polri
  4. Blanko isian pengumuman e - proc/non e - proc LPSE Polri
  5. Sprin Panitia/Pejabat Pengadaan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger